Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik pada Selasa (13/9/2022).
Perpres tersebut mengatur banyak hal, salah satunya terkait harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN dari beragam jenis pembangkit energi terbarukan.
Harga listrik energi terbarukan di Perpres ini dipatok dengan besaran bervariasi, tergantung pada jenis sumber energi, lokasi pembangkit, serta status kepemilikan pembangkit.
Berikut patokan harga tertinggi untuk pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan yang sepenuhnya dibangun pemerintah (termasuk dari dana hibah):
- Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA): US$3,76 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik: US$5,63 sen/kWh
- Pembangkit Listrik Tenaga Angin/Bayu (PLTB): US$5,63 sen/kWh
Jika dilihat di skala global, patokan harga tersebut cenderung berada di atas rata-rata biaya pembangkitan listrik atau levelized cost of electricity (LCOE) energi terbarukan dunia.
LCOE adalah alat ukur yang umum dipakai untuk membandingkan biaya pembangkitan listrik dari berbagai macam teknologi pembangkit.
Menurut laporan Renewable Power Generation Costs in 2021 yang dirilis International Renewable Energy Agency (IRENA) pada Juli 2022, sepanjang tahun lalu rata-rata LCOE untuk PLTA di skala global sebesar US$4,8 sen/kWh. Angka ini lebih tinggi dari patokan harga Indonesia.
Kemudian rata-rata LCOE untuk PLTS Fotovoltaik global US$4,8 sen/kWh, lebih rendah dari patokan harga Indonesia. Sedangkan rata-rata LCOE untuk PLTB onshore secara global hanya US$3,3 sen/kWh, lebih rendah dari patokan harga Indonesia.
Kendati demikian, bukan berarti bahwa patokan harga Indonesia itu mahal. IRENA memperkirakan rata-rata biaya pembangkitan listrik energi terbarukan pada 2022 memang cenderung meningkat dibanding tahun lalu, dipengaruhi oleh situasi konflik Rusia-Ukraina yang mendorong kenaikan harga komoditas.
"Sektor energi termasuk konsumen utama material. Kenaikan harga baja, aluminium, semen, polisilikon, dan material lainnya pasti akan berdampak pada biaya pengembangan proyek energi," jelas IRENA dalam laporannya.
(Baca: Aturan Baru, Ini Harga Listrik Energi Terbarukan di Indonesia)