Gaji Pegawai Negeri Sipil(PNS) resmi naik setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada 13 Maret 2019. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sesuai bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.
Rata-rata kenaikan gaji PNS sebesar 5% dan akan dirapel dari Januari 2019. Berdasarkan lampiran dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji PNS Gol 1 a dengan masa kerja 0 tahun (tendah) naik menjadi Rp 1.560.800/bulan dari sebelumnya Rp 1.486.500. Kemudian untuk Gol 2 a dengan masa kerja 0 tahun (terendah) naik menjadi Rp 2.022.200/bulan dari sebelumnya. Adapun untuk Gol 3 a dengan masa kerja 0 tahun (terendah) naik menjadi Rp 2.579.400/bulan dari sebelumnya dan untuk Gol 4 a masa kerja 0 tahun (terendah) naik menjadi Rp 3.044.300/bulan.
Dengan kenaikan ini, maka gaji PNS terendah (Gol 1 a dengan masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 dan tertinggi (Gol IV e dengan masa kerja 32 tahun) sebesar Rp 5.901.200.