Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2015-2018 belum memberi hasil yang optimal.
Hal ini disampaikan BPK dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2022 yang dirilis 4 Oktober 2022.
"Kementerian BUMN belum sepenuhnya melakukan pengendalian atas pengelolaan beberapa program yang dibiayai dari PMN tunai tahun 2015-2019, sehingga tujuan pemberian PMN belum tercapai sesuai dengan roadmap BUMN 2015-2019," jelas BPK dalam laporannya.
PMN merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah yang bertujuan untuk menghasilkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi dapat berupa bunga, dividen dan royalti. Sedangkan manfaat sosial berupa peningkatan kualitas layanan publik, seperti peningkatan infrastruktur energi, pertanian, kesehatan, dan sebagainya.
Adapun menurut BPK, program BUMN yang dibiayai PMN tunai dan belum mencapai target di antaranya adalah:
"Hal tersebut mengakibatkan potensi terjadi keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan, dan tujuan pemberian dana PMN menjadi tidak tercapai dalam roadmap dan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) masing-masing BUMN," tegas BPK lagi.
(Baca: Ini Riwayat Investasi Pemerintah untuk BUMN 5 Tahun Terakhir)
Secara keseluruhan, BPK menemukan ada 107 permasalahan dalam program BUMN yang didanai PMN tunai periode 2015-2018, dengan rincian sebagai berikut:
- Kelemahan sistem pengendalian internal: 54 permasalahan
- Ketidakpatuhan: 34 permasalahan dengan nilai Rp459,49 miliar
- Ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan: 19 permasalahan dengan nilai Rp100,83 miliar
Jika diakumulasikan nilai kerugian/potensi kerugian/ketidakhematan dari seluruh permasalahan di atas mencapai Rp560,32 miliar.
BPK menyatakan sejumlah entitas terkait sudah menindaklanjuti hal tersebut dengan menyetor Rp112,23 miliar ke kas perusahaan. Dengan demikian, masih ada sisa Rp448,09 miliar yang belum disetorkan.
"BPK merekomendasikan Menteri BUMN agar melakukan pengendalian dan pengevaluasian melalui restrukturisasi dan rekonstruksi bisnis pada program kedaulatan pangan,kemandirian energi, dan pembangunan maritim," pungkas BPK.
(Baca: Pemerintah Tidak Patuh Aturan, Indonesia Rugi Triliunan Rupiah)