Berdasarkan data Kementerian Keuangan, dana bagi hasil (DBH) minyak bumi yang ditransfer pemerintah pusat ke daerah senilai Rp 10,03 triliun pada 2020. Dengan rincian, Rp 2,72 triliun ditransfer ke 21 Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi dan Rp 7,32 triliun ditransfer ke 347 Pemda kabupaten/kota.
Sebanyak 5 Pemda provinsi di Sumatera masuk dalam daftar penerima DBH minyak bumi terbesar pada 2020, sementara 3 provinsi lainnya ada di Jawa, 1 di Papua dan 1 di Kalimantan.
Riau tercatat sebagai Pemda provinsi yang menerima dana bagi hasil (DBH) minyak bumi terbesar, yakni Rp 1,08 triliun atau 37,71% dari total DBH ke pemda provinsi pada 2020. Nilai tersebut tidak termasuk DBH yang diterima oleh pemerintah kota/kabupaten di provinsi Riau.
(baca: 10 Kabupaten/Kota Peneriman Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Terbesar pada 2020)
Pemda provinsi dengan yang menerima DBH minyak bumi terbesar berikutnya adalah Jawa Timur dengan nilai Rp 551 miliar, lalu Papua Barat Rp 356,08 miliar, Aceh Rp 201 miliar, Sumatera Selatan Rp 137,82 miliar, dan Kalimantan Timur menerima DBH minyak Rp 129,66 miliar. Berikutnya Pemda provinsi yang menerima DBH di bawah Rp 100 miliar, antara lain Pemda Provinsi Jambi Rp 69 miliar, DKI Jakarta Rp 66 miliar, Kepulauan Riau Rp 59 miliar dan Jawa Barat Rp 48,03 miliar.
Sebagai informasi, beberapa kabupaten/kota di Riau merupakan penghasil minyak bumi, seperti Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Siak. Dengan demikian, Pemda Provinsi Riau menjadi penerimaan DBH terbesar pada tahun lalu. Sementara Bojonegoro merupakan salah satu kabupaten di Jawa Timur penghasil minyak terbesar secara nasional pada 2020.