Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) meningkat 30,98% (year-on-year/yoy) menjadi Rp76,29 triliun pada periode Januari–April 2022.
Pertumbuhan tersebut sedikit lebih lambat dari periode sama tahun 2021 yang mencapai 34,42% (yoy).
Adapun pertumbuhan CHT pada Januari-April 2022 didorong oleh peningkatan produksi hasil tembakau serta kenaikan tarif cukai.
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp108,4 triliun pada empat bulan pertama 2022.
Angka tersebut menandai pertumbuhan 37,7% (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya, serta sudah mencapai 44,2% dari target APBN 2022.