Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kabupaten Sumba Timur, pada 2024 mencapai Rp7,8 juta. PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 3,69% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp7,33 juta .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2021 pasca covid tercatat mencapai 1,15%.
(Baca: Persentase Pengangguran 2024 di Kabupaten Kupang 3,36%)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 269,73 ribu jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp30.086 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 427.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan di Kabupaten Sumba Timur merupakan sektor andalan dan menyumbang kontribusi terbesar PDRB pada 2024 lalu dengan nilai mencapai Rp2,11 jutajuta. PDRB ini tumbuh 2,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang tercatat Rp1,99 jutajuta.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kabupaten Sumba Timur ini adalah sektor jasa pendidikan tumbuh 3,77% menjadi Rp1,23 jutajuta, kemudian PDRB sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor yang kali ini tumbuh 6,44% menjadi Rp1,22 jutajuta.
(Baca: Pengeluaran Perkapita Sebulan untuk Makanan dan Minuman Jadi Kab. Alor | 2024)
Selain itu, sektor lainnya yang memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp687,36 ribujuta.
Distribusi PDRB di Kabupaten Sumba Timur pada 2024
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kabupaten Sumba Timur ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 23,32%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor jasa pendidikan, sektor konstruksi, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian,Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.