Komposisi tebusan program pengampunan pajak menurut Surat Pernyataan Harta (SPH) per 25 September 2016 mencapai Rp 42,2 triliun. Jumlah tebusan paling besar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp 36,9 triliun. Nilai tebusan terbesar kedua berasal dari Badan Non UMKM mencapai Rp 3,79 triliun.
Menurut stastistik Direktorat Jenderal Pajak, nilai pelaporan harta dan tebusan ini meningkat siginifikan selama September.
Realisasi akumulasi jumlah harta selama tiga bulan mencapai Rp 1.769 triliun atau naik lebih dari 100 kali lipat dibandingkan posisi Agustus yang sebesar Rp 148,7 triliun. Sedangkan untuk nilai tebusan yang terkumpul selama tiga bulan mencapai Rp 42,2 triliun, naik dibanding realisasi per Agustus yang sebesar Rp 3,1 triliun.