Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2017, pemerintah menargetkan pendapatan pajak dari cukai rokok sebesar Rp 149,9 triliun naik 6 persen dari APBNP 2016. Penerimaan cukai rokok ini setara dengan 10 persen dari target pendapatan pajak 2017 senilai Rp 1.498 triliun. Dengan alasan untuk mengurangi konsumsi, pemerintah menaikkan cukai rokok.
Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang pertembakauan masih berlanjut antara pemerntah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ada rencana dari pemerintah untuk mencabut RUU ini dan menggantinya dengan peraturan pemerintah (PP) yang secara hukum statusnya di bawah Undang Undang.
Beberapa kalangan menilai bahwa RUU itu hanya menguntungkan produsen rokok besar dan tidak berpihak kepada perusahaan rokok kecil maupun petani tembakau. Derasnya impor tembakau membuat para petani tembakau merugi. Data juga menunjukkan bahwa jumlah produsen rokok domestik saat ini tinggal 754 perusahaan, padahal pada 2007 masih terdapat 4.669 perusahaan. Kenaikan cukai serta tingginya beban tenaga kerja membuat produsen rokok kecil gulung tikar karena tidak mampu bersaing dengan perusahaan rokok besar.