Produk domestik bruto (PDRB) harga berlaku (ADHB) di Kota Subulussalam, pada 2023 tercatat Rp2559,59 miliar . PDRB di kabupaten/kota ini tumbuh 4,06% dibandingkan dengan tahun sebelumnya Rp2364,9 miliar .
Dibandingkan dengan masa pandemi covid pada tahun 2020, pertumbuhan ekonomi di wilayah ini terlihat lebih tinggi. Sebelumnya pertumbuhan pada akhir tahun 2020 pasca covid tercatat mencapai 1,97%.
(Baca: 14,58% Penduduk di Kota Sabang Masuk Kategori Miskin)
Menurut publikasi BPS, dengan total penduduk yang mencapai 99.910 jiwa, PDRB per kapita di wilayah ini tercatat Rp26.430 ribu/kapita/tahun. PDRB per kapita ini secara nasional berada di urutan 430.
Dari 17 sektor yang mendorong pergerakan ekonomi di kabupaten/kota ini, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi unggulan.
Di urutan pertama yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Pada 2023 lalu, sektor ini memberikan kontribusi PDRB terbesar dengan nilai mencapai Rp611,92 miliar. Nominal ini tumbuh 7,21%.
Selanjutnya sektor kedua untuk PDRB terbesar di Kota Subulussalam ini adalah sektor industri pengolahan tumbuh 5,54% menjadi Rp500,12 miliar kemudian diurutan berikutnya diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor tumbuh 6,06% menjadi Rp438,08 miliar.
(Baca: 10,44% Penduduk di Kota Lhokseumawe Masuk Kategori Miskin)
Sektor terakhir memberikan kontribusi di urutan lima besar adalah administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib dengan PDRB Rp152,31 miliar. Sektor ini tercatat pertumbuhan negatif -0,35% dibandingkan capaian tahun sebelumnya dengan angka Rp147,35 miliar.
Distribusi PDRB di Kota Subulussalam pada 2023
Menurut tingkat distribusinya, sektor utama yang menyumbang pertumbuhan terbesar PDRB di Kota Subulussalam ini adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan dengan kontribusi mencapai 23,05%. Sektor lainnya diurutan lima besar adalah sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor, sektor konstruksi, sektor industri pengolahan, dan sektor administrasi pemerintahan, pertahanan dan jaminan sosial wajib.
Sedangkan untuk sektor dengan distribusi terkecil adalah Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum,Sektor Jasa Lainnya,Sektor Jasa Perusahaan,Sektor Pengadaan Listrik dan Gas dan Sektor Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah dan Daur Ulang.