Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat kesehatan akibat semakin masifnya persebaran Covid-19. Dengan adanya status ini, pemerintah pun meningkatkan jumlah penerima beserta besaran program keluarga harapan (PKH). Peningkatan ini guna menjaga daya beli masyarakat.
Jumlah penerima PKH dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2016, setidaknya PKH dialokasikan kepada 6 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Pada tahun 2020 mengalami perubahan akibat pandemi Covid-19, dari 9,2 juta menjadi 10 juta KPM.
Besaran uang yang akan diterima tiap keluarga juga akan meningkat 25 persen. Tambahan nominal berlaku bagi seluruh komponen, mulai dari ibu hamil hingga lanjut usia. Kebijakan ini berlaku mulai April 2020 dan akan diberikan selama sembilan bulan.