Persaingan usaha yang sehat bisa memacu pelaku bisnis untuk berinovasi dan menghasilkan produk dengan harga terjangkau.
Berdasarkan laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), provinsi yang memiliki persaingan usaha tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
KPPU bersama Center Economics and Development Studies Universitas Padjadjaran (CEDS Unpad) mengukur indeks persaingan usaha di seluruh provinsi Indonesia melalui survei terhadap sejumlah pemangku kepentingan.
Respondennya meliputi perwakilan tingkat provinsi dari Dinas Perindustrian/Perdagangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), kantor Bank Indonesia, serta akademisi lokal.
Dimensi yang disurvei meliputi struktur, perilaku, dan kinerja industri, faktor permintaan dan penawaran, serta regulasi dan kelembagaan terkait persaingan usaha.
Hasil survei kemudian dianalisis dan dirumuskan ke dalam skor berskala 1-7. Skor 1 menunjukkan tingkat persaingan sangat rendah, sedangkan skor 7 persaingan sangat tinggi.
(Baca: Persaingan Usaha di Indonesia Kian Meningkat, Capai Rekor pada 2023)
Berdasarkan metode tersebut, pada 2023 DKI Jakarta meraih skor indeks persaingan usaha 5,71, paling tinggi dibanding provinsi lain.
"Seluruh responden menyatakan bahwa tidak ada peraturan yang memberatkan persaingan usaha di Provinsi DKI Jakarta, dan seluruh responden menyatakan bahwa dengan menggunakan platform belanja digital dapat meningkatkan persaingan usaha," kata tim CEDS Unpad dalam laporannya.
Provinsi lain yang persaingan usahanya tergolong tinggi secara nasional adalah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, dan Sumatera Barat.
Menurut CEDS Unpad, wilayah atau sektor dengan persaingan usaha tinggi umumnya memiliki struktur pasar kompetitif, dengan jumlah pelaku usaha yang banyak, hambatan masuk industri/pasar relatif rendah, konsentrasi pasar relatif rendah, dan terdapat banyak varian produk.
(Baca: Sektor Pertambangan Hanya Serap 1% Tenaga Kerja di Indonesia)