Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah (TKD), yakni pos dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan dan disalurkan untuk dikelola pemerintah daerah.
Adapun Dana Desa merupakan TKD yang khusus diperuntukkan bagi desa, dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Menurut Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), realisasi transfer Dana Desa konsisten meningkat setiap tahun selama periode 2015-2021, meski tingkat pertumbuhannya variatif.
Namun, pada 2022 realisasi transfer Dana Desa turun 5,5% dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy) menjadi Rp67,9 triliun.
Kendati menurun secara tahunan, jika dilihat secara kumulatif selama periode 2015-2022 realisasi transfer Dana Desa sudah melonjak 227%.
(Baca: Rumah Tangga Kumuh Perdesaan Berkurang Lebih Cepat Dibanding Perkotaan)
Untuk tahun ini, pemerintah sudah menganggarkan transfer Dana Desa sebesar Rp70 triliun dalam APBN 2023.
Namun, pada awal Juli 2023 rapat panitia kerja revisi Undang-Undang (UU) Desa di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati adanya kenaikan 20% dari alokasi anggaran Dana Desa di APBN.
"Kita ambil keputusan, sebagian besar (fraksi) setuju (kenaikan Dana Desa) sebesar 20 persen," kata Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas, disiarkan Antara, Senin (3/7/2023).
Dengan adanya kenaikan tersebut, setiap desa bisa mendapat transfer dana hingga Rp2 miliar per tahun.
Tapi, meski telah disepakati mayoritas fraksi di DPR, poin revisi dalam UU Desa ini belum disahkan dan akan dibahas kembali bersama pemerintah.
(Baca: Ribuan Kades Minta Jabatan Diperpanjang, Ada Berapa Desa di Indonesia?)