Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset korupsi PT Jiwasraya Persero. Namun, tindakan tindakan tersebut menimbulkan polemik di antara masyarakat. Bahkan, Kejagung digugat Rp 292 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penyitaan aset Jiwasraya.
Kendati demikian, hasil survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) menunjukkan 6,64 dari skala 10 responden setuju terhadap tindakan Kejagung dalam upaya menyita aset Jiwasraya. Skor 1 menunjukkan sangat tidak setuju dan 10 sangat setuju. Artinya, rata-rata responden cenderung setuju terhadap tindakan tersebut.
Jika diakumulasikan, sebanyak 30,4 responden tidak setuju terhadap penyitaan. Sementara yang setuju mencapai 69,6.
(Baca: Inilah 12 BUMN yang Mencatat Kerugian pada 2018)
Responden mendukung tindakan Kejagung dengan alasan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar 23,2% dari korupsi Jiwasraya. Kemudian sebanyak 21,6% responden menilai sebagai bentuk hukuman dari tindak korupsi agar jera dan bertanggung jawab.
Selain itu, sebanyak 20,3% responden setuju dengan alasan agar dana dapat dikembalikan ke nasabah dan sudah sesuai kewenangan kejaksanaan. Terakhir, sebanyak 8,8% menilai untuk mengumpulkan bukti tindak pidana.
Sementara responden yang tidak setuju beralasan tindakan kejagung dapat merugikan nasabah dan pihak lain yang tidak bersalah seperti investor. JPendapat tersebut diwakili oleh 49,9% responden. Selanjutnya sebanyak 12,5% responden menilai sebagiknya Kejagung meneliti dahulu dan memisahkan antara aset nasabah dan perusahaan. Kemudian sebanyak 7,5% perlu sesuai prosedur dan 6,9% menilai bukan hak jasa. Terakhir, sebanyak 5,3% tidak ada kejelasan kemana aset tersebut setelah disita.
Survei tersebut diselenggarakan pada 22 hingga 30 Juli 2021 dengan melibatkan 1.047 responden melalui survei daring yang tersebar di 34 provinsi Indonesia.