Lembaga riset asal Amerika Serikat, The Heritage Foundation dalam laporan Index of Economic Freedom 2021, menempatkan Singapura di peringkat pertama sebagai negara dengan tingkat kebebasan ekonomi tertinggi di dunia pada 2021. Negeri Singa mendapatkan skor indeks kebebasan ekonomi tertinggi, yakni 89,7 poin.
Menurut laporan tersebut, skor indeks kebebasan di Singapura pada 2021 meningkat 0,3 poin dari kinerja kebebasan ekonomi pada tahun sebelumnya. Singapura bahkan merupakan satu-satunya negara Asia Tenggara yang masuk 10 besar tertinggi dalam hal kebebasan ekonomi secara global.
New Zealand menempati posisi kedua dalam indeks kebebasan ekonomi secara global dengan skor 83,9 poin. Setelahnya ada Australia yang mengantongi skor indeks kebebasasn ekonomi sebesar 82,4.
Kemudian, Switzerland memiliki tingkat kebebasan ekonomi tertinggi keempat di dunia dengan skor 81,9 poin. Sementara, Ireland dan Taiwan memiliki skor indeks kebebasan ekonomi masing-masing sebesar 81,4 poin dan 78,6 poin.
Indeks kebebasan ekonomi dari The Heritage Foundation pada 2021 menilai 178 negara negara dengan ekonomi paling bebas berdasarkan dua belas faktor, di antaranya hak milik, efektivitas yudisial, integritas pemerintah, beban pajak, pengeluaran pemerintah, kesehatan fiskal, kebebasan bisnis, kebebasan tenaga kerja, kebebasan moneter, kebebasan perdagangan, kebebasan investasi, dan kebebasan finansial.
Skor suatu negara di setiap faktor kemudian dikompilasi menjadi satu skor, berdasarkan negara mana yang diberi peringkat dari skor tertinggi sehingga dikatakan sebagai negara dengan ekonomi paling bebas.
(Baca: Kebebasan Pers Indonesia Memburuk sejak 2020)