Dapatkan akses instan ke artikel “Penundaan DAU Provinsi dengan Anggaran Lebih dari Rp 200 Miliar”.
Rp5.000
Kami menerima pembayaran berikut:
Beberapa metode pembayaran masih dalam proses aktivasi.
DAU 10 Provinsi dengan Status Penundaan
Unduh
Unduh
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur unduh.
Sumber
Sumber
Silakan beli artikel ini atau berlangganan untuk mengakses fitur sumber.
Lembaga:
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Tanggal rilis:22 Agustus 2016
Wilayah:Indonesia
Periode survei:2016
A Font Kecil
A Font Sedang
A Font Besar
Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk tahun anggaran 2016. PMK ini dikeluarkan dengan alasan bahwa Pemerintah hendak melakukan penyesuaian belanja negara karena realisasi penerimaan negara tidak mencukupi. Nilai DAU yang ditunda secara nasional mencapai Rp 19,4 triliun, sedang nilai penundaan DAU untuk provinsi mencapai Rp 4,7 triliun.
DAU dipilih karena instrumen ini menjadi salah satu alat negara untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah. Seperti dituliskan dalam PMK tersebut bahwa penundaan DAU ini telah mempertimbangkan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang. Dengan adanya penundaan ini, maka penyaluran dana akan diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan pada tahun berikutnya sesuai keuangan negara.
Di dalamnya terdapat 26 provinsi yang rencanannya penyaluran anggaran DAU akan ditunda untuk periode September hingga Desember mendatang. Terdapat 10 provinsi yang nilai penundaan anggarannya lebih besar dari Rp 200 miliar. Tiga provinsi tersebut yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.