Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat untuk tidak mengubah asumsi nilai tukar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, yakni Rp 14.400/dolar Amerika Serikat (AS). Namun, pemerintah telah memperhitungkan sensitivitas rupiah terhadap perubahan anggaran negara.
Asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2019 lebih tinggi dibanding APBN 2018 di level Rp 13.400/dolar AS. Namun, nilai tukar rupiah tersebut masih di bawah kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) di posisi 14.908/dolar AS (18/9). Belum surutnya tekanan di pasar global seiring adanya ketidakpastian di pasar finansial membuat pemerintah mematok nilai tukar rupiah di atas Rp 14.000/dolar AS dalam RAPBN. Ini merupakan level tertingginya dalam sebelas tahun terakhir seperti terlihat dalam grafik di bawah ini.
Seperti diketahui, nilai tukar rupiah dalam beberapa pekan terakhir ditransaksikan di kisaran Rp 14.900/dolar AS. Kecemasan terhadap perang dagang, krisis yang terjadi di Argentina dan Turki, serta defisit neraca perdagangan dan transaksi berjalan Indonesia membuar rupiah cenderung melemah terhadap dolar AS. Berdasarkan data Bloomberg, untuk kontrak berjangka tiga bulan ke depan, nilai tukar rupiah telah berada di level Rp 15.271/dolar AS dan untuk kontrak enam bulan ke depan ditransaksikan di level Rp 15.564/dolar AS. Ini mengindikasikan bahwa tekanan terhadap rupiah masih cukup besar di tahun depan.