Pemerintah Indonesia berjanji mengurangi laju deforestasi dalam rangka mitigasi atau mengurangi risiko perubahan iklim.
Hal ini tercatat dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) terbaru, yang kini dinamai Enhanced NDC dan sudah didaftarkan ke UNFCCC pada September 2022.
Deforestasi adalah perubahan area hutan menjadi non-hutan secara permanen akibat kegiatan manusia.
Menurut Knowledge Centre KLHK, deforestasi di Indonesia umumnya terjadi karena konversi hutan menjadi kebun kelapa sawit dan tanaman industri, pembakaran lahan gambut, serta tata kelola penggunaan lahan yang kurang baik.
Deforestasi pun bisa berdampak pada kepunahan flora dan fauna, merusak sistem sumber daya air, meningkatkan risiko bencana tanah longsor dan banjir, hingga memicu pemanasan global.
Dalam skenario kondisi normal (business as usual), selama periode 2021-2030 Indonesia diproyeksikan mengalami deforestasi seluas 820.000 hektare/tahun.
Namun, dalam Enhanced NDC terbaru, pemerintah menargetkan deforestasi periode 2021-2030 akan turun sekitar 56% menjadi 359.000 hektare/tahun dengan usaha sendiri.
Jika ada bantuan internasional, pemerintah bahkan menargetkan laju deforestasi bisa turun 78% menjadi 175.000 hektare/tahun.
Tak hanya berjanji mengurangi deforestasi, pemerintah Indonesia juga menyatakan komitmen untuk merehabilitasi lahan hutan yang rusak.
"Di sektor kehutanan, Indonesia telah menetapkan target ambisius untuk merestorasi lahan gambut 2 juta hektare dan rehabilitasi lahan kritis 12 juta hektare pada 2030," kata pemerintah Indonesia dalam dokumen Enhanced NDC.
(Baca: Pemerintah Indonesia Janji Kurangi Emisi Karbon, Ini Target Barunya)