Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sepanjang 2017 telah melakukan 8.985 penindakan. Potensi kerugian negara dari kasus-kasus yang ditindak mencapai Rp 2,52 triliun. Kasus penindakan terkait hasil tembakau mendominasi dengan jumlah 1,3 ribu kasus, kemudian penyelundupan tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 503 kasus senilai Rp 89,7 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 131,7 miliar.
Sementara itu, penindakan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 415 kali senilai Rp 16,4 miliar dan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) sebanyak 79 kasus dengan berat total 238,8 kilogram. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai juga menemukan penyelundupan barang lain seperti beras, bawang, gula, serta daging.