Duta Besar Amerika Serikat (AS) Sung Kim menyatakan iklim investasi di Indonesia bisa terganggu karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan pada Selasa (6/12/2022).
Sung Kim menilai ada sejumlah pasal KUHP terkait 'moralitas' yang berpotensi membuat investor asing enggan menanamkan modalnya.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas, yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui, dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujar Sung Kim dalam siaran persnya, Selasa (6/12/2022).
Kritik Dubes AS ini salah satunya terkait dengan ketentuan KUHP yang mengkriminalisasi perzinaan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat yang menyatakan pelaku hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun dengan delik aduan.
Menurut Sung Kim, KUHP yang mengkriminalisasi keputusan pribadi individu bakal mempengaruhi keputusan perusahaan, sehingga dapat mengakibatkan berkurangnya investasi asing, pariwisata, dan perjalanan ke Indonesia.
"Di seluruh dunia, jika undang-undang tidak jelas, pengusaha seringkali enggan berinvestasi karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka," katanya lagi.
AS Termasuk Negara Investor Terbesar
Adapun menurut laporan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), AS termasuk salah satu negara asal Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar pada kuartal III-2022.
Sepanjang kuartal III-2022 PMA paling tinggi berasal dari Singapura, yakni US$3,82 miliar. Berikutnya Tiongkok US$1,56 miliar, Jepang US$1,02 miliar, dan Hong Kong US$1,02 miliar.
Selanjutnya ada Malaysia dengan realisasi PMA US$900,92 juta, Korea Selatan US$768,95 juta, dan Amerika Serikat (AS) US$720,56 juta. Diikuti Belanda US$432,42 juta, Bermuda US$398,37 juta, dan Australia US$185,66 juta.
Secara keseluruhan, realisasi PMA pada kuartal III-2022 mencapai Rp168,9 triliun. Nilai itu berkontribusi 54,9% terhadap total realisasi investasi di Indonesia pada periode tersebut yang jumlahnya Rp307,8 triliun.
(Baca: BKPM: Realisasi Investasi Capai Rp307,8 Triliun pada Kuartal III 2022)