Menurut laporan Kementerian Keuangan, nilai total utang pemerintah Indonesia mencapai Rp8.144,69 triliun per tanggal 31 Desember 2023.
Rasio utang pemerintah pada akhir 2023 setara 38,59% dari total produk domestik bruto (PDB).
Secara nominal, utang pemerintah Indonesia pada akhir 2023 bertambah sekitar Rp410 triliun dibanding akhir 2022, sekaligus menjadi rekor tertinggi baru.
Namun, jika dilihat dari rasio terhadap PDB, posisi utang pemerintah justru turun dibanding 2021-2022 seperti terlihat pada grafik.
Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pemerintah menetapkan batas rasio utang terhadap PDB maksimal 60%.
Dengan begitu, meski nominalnya meningkat, rasio utang pemerintah Indonesia saat ini masih dalam batas aman.
Rasio utang Indonesia juga masih jauh dari ambang batas risiko versi Bank Dunia.
Menurut studi Bank Dunia yang berjudul Finding the Tipping Point—When Sovereign Debt Turns Bad (2010), pertumbuhan ekonomi suatu negara berisiko melambat jika rasio utang terhadap PDB-nya melebihi 77% dalam jangka panjang.
Rasio utang pemerintah Indonesia bahkan tergolong cukup rendah dibanding negara lain, baik di skala ASEAN maupun di antara anggota G20.
Adapun pada akhir 2023 sebagian besar utang pemerintah berupa Surat Berharga Negara (SBN) Domestik, dengan nilai Rp5.808,13 triliun (71,31%).
Kemudian utang pemerintah yang berupa SBN Valas mencapai Rp1.372,58 triliun (16,85%), pinjaman luar negeri Rp929,93 triliun (11,42%), dan pinjaman dalam negeri Rp34,05 triliun (0,42%).
Sampai akhir 2023 Kementerian Keuangan menyatakan profil utang pemerintah cukup aman, dengan rata-rata tertimbang jatuh tempo di kisaran 8 tahun.
(Baca: Rasio Utang Pemerintah Indonesia Terendah ke-3 di Kelompok G20)