Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp7.879,07 triliun per 31 Maret 2023. Dengan jumlah tersebut, rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) kita mencapai 39,17%.
"Berdasarkan batasan utang dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen PDB, utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali," ujar Kemenkeu dalam Buku APBN KiTA edisi April 2023 dikutip pada Selasa (9/5/2023).
Kemenkeu menyebutkan, pemerintah senantiasa mengelola utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi optimal, baik mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.
Adapun nilai utang pemerintah pada akhir Maret 2023 naik Rp17,39 triliun dari posisi akhir Februari 2023 sebesar Rp7.861,68 triliun dengan rasio 39,09% terhadap PDB. Begitu pula jika dibandingkan akhir Maret 2022, nilainya naik Rp826,57 triliun dari Rp7.052,5 triliun dengan rasio 40,39% terhadap PDB.
Utang pemerintah terbagi atas dua jenis, yakni obligasi atau surat berharga negara (SBN), plus pinjaman dari dalam dan luar negeri.
Instrumen SBN masih mendominasi utang pemerintah yang mencapai 89,02% dengan nilai Rp7.013,58 triliun pada akhir Maret 2023.
Utang SBN domestik pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp 5.658,77 triliun. Sementara, utang SBN valuta asing (valas) sebesar Rp 1.354,81 triliun.
Adapun utang pemerintah yang berbentuk pinjaman pada akhir Maret 2023 mencapai Rp865,48 triliun. Pinjaman terutama berasal dari luar negeri sebesar Rp844,17 triliun, terdiri atas pinjaman multilateral, bilateral dan bank komersial. Sementara, pinjaman dari dalam negeri sevesar Rp21,31 triliun.
(Baca: Bagaimana Perbandingan Utang Pemerintah Indonesia Era SBY dan Jokowi?)