Sebagai daerah istimewa, Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan (danais) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Hal tersebut sesuai dengan amanat pasal 42 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Praktiknya, danais digunakan untuk berbagai kegiatan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemeliharaan kebudayaan. Danais ini sudah berjalan selama hampir 12 tahun.
Menurut data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Yogyakarta, provinsi ini menerima danais dengan angka sementara sebesar Rp1,42 triliun pada 2024.
Danais yang diterima Pemerintah Provinsi Yogyakarta tercatat konstan, yakni sebesar Rp1,32 triliun selama 2020-2022. Lalu nominalnya naik menjadi Rp1,42 triliun selama 2023-2024
Dari total alokasi sementara danais 2024, sebesar 75,37% atau Rp1,07 triliun digelontorkan untuk sektor kebudayaan.
Nilai itu paling tinggi dibandingkan bidang lain, di antaranya tata ruang sebesar Rp266,57 miliar; kelembagaan Rp47,65 miliar; dan pertanahan sebesar Rp35,39 miliar pada 2024.
Namun, proporsi alokasi danais di sektor kebudayaan cenderung fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2020, danais untuk kebudayaan dialokasikan sebesar 56,36% atau senilai Rp744 miliar. Porsinya kemudian naik menjadi 57,24% atau Rp755,59 miliar pada 2021, lalu sebesar 71,79% atau Rp946,5 miliar pada 2022.
Dana ini dapat digunakan oleh seluruh daerah di Yogyakarta. Salah satu contohnya, Dinas Kebudayaan Kabupaten Bantul yang telah mengembangkan sektor kebudayaan di daerahnya melalui berbagai program serta memfasilitasi kegiatan seni budaya di lingkungan masyarakat.
Satu di antara kegiatan yang dilakukan adalah festival budaya di Kecamatan Imogiri yang berlangsung selama 8-9 November 2023. Acara ini menampilkan berbagai seni budaya dan adat, serta mensosialisasikan pelestarian budaya kepada warga.
“Jadi, kebudayaan tidak hanya kesenian, tapi juga semua objek kebudayaan yang ada harus kita kelola, lewatnya rintisan dan juga desa budaya itu," kata Kepala Dinas Kebudayaan Bantul Nugroho Eko Setyanto dalam keterangannya, dilansir dari Antaranews, Rabu (8/11/2024).
Selain dari danais, pengembangan kebudayaan Bantul juga didukung dari pihak luar seperti Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya yang dibentuk oleh Dinas Kebudayaan DIY.
Danais di sektor kebudayaan turut dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pada Februari 2023 lalu, pemerintah setempat mengembangkan kawasan Gunung Sewu yang memiliki potensi wisata alam dan wisata budaya melimpah.
Hal tersebut dilakukan dengan pengadaan bus sekolah dan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kawasan Satuan Strategis Karst Gunung Sewu, Taman Budaya Gunungkidul, Yogyakarta.
Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X mengatakan, dibangunnya RTH Pintu Gerbang Satuan Ruang Strategis Karst Gunung Sewu merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Pengembangan pariwisata tentu harus dibarengi dengan pelestarian alam,” katanya saat menandatangani Prasasti Ikon Penanda Keistimewaan di Yogyakarta, dilansir dari laman resminya, Senin (13/2/2024).
(Baca: Banyak Warga Yogyakarta Menilai Festival Daerahnya Menguntungkan)