Menurut World Health Organization (WHO), konsumsi minuman manis secara berlebihan bisa menimbulkan risiko kesehatan seperti obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular.
WHO pun menilai konsumsi minuman manis perlu dikendalikan, salah satunya dengan menerapkan pajak atau cukai khusus.
"Bukti empiris menunjukkan bahwa pajak minuman manis merupakan intervensi yang efektif untuk menaikkan harga produk dan mengurangi penjualannya," kata WHO dalam Global report on the use of sugar-sweetened beverage taxes 2023.
Berdasarkan data WHO, saat ini setidaknya sudah ada 108 negara yang menerapkan pajak atau cukai khusus minuman manis. Namun, struktur tarif dan jenis minuman yang menjadi objeknya masih bervariasi.
Ada negara yang memberlakukan cukai minuman manis berdasarkan volume minuman, kandungan gula, harga dari produsen (ad valorem), atau menerapkan semuanya.
Dari indikator yang bisa diperbandingkan, negara ASEAN dengan tarif cukai minuman manis tertinggi adalah Thailand, yakni 15,49% pada Juni 2023.
Tarif tersebut dikenakan untuk harga minuman manis berkarbonasi dari brand internasional dengan ukuran 330 mililiter (ml).
Di bawahnya ada Kamboja, Filipina, dan Laos dengan tarif cukai seperti terlihat pada grafik. Sementara Indonesia dan Myanmar belum menerapkan cukai serupa.
Kemudian data tarif cukai Brunei Darussalam, Timor Leste, Malaysia, Singapura, dan Vietnam belum tersedia di laporan WHO.
(Baca: Mayoritas Warga RI Masih Sering Konsumsi Minuman Manis)