Pemerintah memangkas anggaran subsidi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 menjadi Rp 206,96 triliun. Angka itu lebih rendah 16,73% dari outlook 2021 sebesar Rp 248,56 triliun.
Alokasi untuk anggaran subsidi energi pada 2022 sebesar Rp 134,03 triliun. Rinciannya, untuk subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp 77,5 triliun. Jumlah tersebut untuk alokasi subsidi Jenis BBM tertentu Rp 11,3 triliun, LPG tabung 3 kg Rp 66,3 triliun, dan subsidi listrik sebesar Rp 56,5 triliun.
Adapun untuk subsidi non energi sebesar Rp 72,93 triliun pada 2022. Dengan rincian, subsidi pupuk Rp 25,3 triliun, Public Service Obligation (PSO) Rp 6 triliun, subsidi bunga kredit program Rp 29 triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah (DTP) Rp 12,7 triliun.
Alokasi subsidi PSO dalam RAPBN 2022 diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia sebesar Rp 3,5 triliun, PT Pelni Rp 2,3 triliun, dan LKBN Antara Rp 0,2 triliun.
Dalam RAPBN 2022, anggaran belanja negara ditetapkan sebesar Rp 2.708,68 triliun sementara pendapatan negara dipatok Rp 1.840,66 triliun. Artinya. Dalam anggaran tahun depan terdapat defisit anggaran sebesar Rp 868,19 triliun atau setara 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
(baca: Bagaimana Rincian Asumsi Makro Sektor Energi dalam RAPBN 2022?)