Pemerintah telah resmi mengungkapkan akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masyarakat sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada pasal 10 ayat 1.
Berdasarkan hasil survei nasional Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 13-21 Agustus 2022, hanya 15% masyarakat yang tahu bahwa NIK telah menjadi pengganti NPWP. Sisanya, 85% tidak tahu.
Sementara masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp4 juta per bulan, 31,6% tahu bahwa NPWP akan menggunakan NIK. Sisanya, 68,4% masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp4 juta sebulan yang tidak mengetahui hal tersebut.
Sebanyak 80,9% responden yang disurvei mengaku tidak mempunyai NPWP dan hanya 18,8% responden yang memiliki NPWP dan ada pula 0,4% responden yang tidak menjawab (TJ)/tidak tah (TT). Sementara, responden yang berpenghasilan di atas Rp4 juta, 45,7% mengaku memiliki NPWP, dan 54% tidak punya NPWP.
Survei nasional LSI melibatkan 1.220 responden yang tersebar di 34 provinsi. Pemilihan sampel menggunakan meotode multistage random sampling. Adapun margin of error dari ukuran sampel sebesar +/- 2,9% dengan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca: Survei: Mayoritas Masyarakat Berpendapatan di Atas 4 Juta Belum Punya NPWP)