Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) mendapatkan alokasi dana bantuan dari pemerintah untuk bangkit kembali setelah pandemi Covid-19. Dalam Program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) pemerintah mengucurkan dana Rp 112,26 triliun untuk mendukung UMKM pada 2020.
Rinciannya, penempatan dana di perbankan senilai Rp 66,75 triliun diperbankan, BPUM Rp 28,65 triliun, Subsidi Bunga UMKM Rp 12,81 triliun, pembiayaan investasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Rp 1,29 triliun.
Dukungan pemerintah juga diberikan dalam bentuk imbal jasa pinjaman (IJP) UMKM Rp 1,09 triliun. Kemudian, pembiayaan investasi Rp 1,29 triliun, PPh final UMKM Rp 670 miliar dan penjaminan modal Rp 1 triliun.
UMKM merupakan salah satu sektor yang paling terdampak pandemi Covid-19. Ini tercermin produksi Industri Mikro dan Kecil (IMK) yang mengalami kontraksi 17,5% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal IV-2020. Angka tersebut lebih dalam dari perekonomian nasional yang mengalami kontraksi 2,19% (yoy).
Sekitar 7,06% dari usaha IMK bahkan harus tutup sementara dan 11,25% tidak berproduksi pada kuartal IV-2020. Kondisi tersebut akibat dilakukannya pembatasan kegiatan masyarakat guna meredam penularan virus Covid-19.
UMKM merupakan sektor penting dalam kegiatan usaha masyarakat yang berkontribusi cukup besar terhadap perekonomian nasional. Di saat krisis ekonomi 1997-1998, industri kecil menjadi penopang perekonomian nasional. Namun, dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat karena adanya pandemi, pelaku usaha kecil banyak yang terseok-seok dan bahkan gulung tikar tidak dapat bertahan melanjutkan usaha.
(Baca: Kinerja Industri Mikro Kecil Terkontraksi saat Pandemi Covid-19)