Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rapat kerja penetapan postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 menyepakati penurunan subsidi energi sebesar Rp 12,7 triliun dibandingkan RAPBN 2020. Tercatat subsidi energi dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 125,3 triliun, sedangkan dalam RAPBN 2020 sebesar Rp 137,5 triliun.
Secara rinci, subsidi BBM dan LPG turun Rp 4,7 triliun menjadi Rp 70,6 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 75,3 triliun. Subsidi listrik dalam postur sementara APBN 2020 sebesar Rp 54,8 triliun, turun Rp 7,4 triliun dibandingkan RAPBN 2020 yang sebesar Rp 62,2 triliun.
Pada 4 September 2019, pemerintah menginformasikan bahwa akan mencabut subdisi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA). Kebijakan ini akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Alasan pencabutan subsidi listrik adalah agar penyaluran subsidi tersebut tepat sasaran.
(Baca Databoks: Postur Sementara APBN 2020, Defisit APBN Rp 307,2 Triliun)