Jumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 107 perusahaan BUMN pada 2020. Jumlah ini turun 5,3% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 113 perusahaan BUMN.
Mayoritas atau 80 perusahaan BUMN berbentuk Persero pada tahun lalu. Sisanya, sebanyak 13 perusahaan BUMN berbentuk Perum dan 14 perusahaan BUMN berbentuk Persero Terbuka.
Berdasarkan lapangan usahanya, sektor industri mengolahan merupakan yang terbanyak mencapai 28 perusahaan. Kemudian, sektor transportasi dan pergudangan menyusul dengan total 21 perusahaan.
Secara tren, jumlah perusahaan BUMN cenderung menurun dalam lima tahun terakhir. Jumlah perusahaan BUMN terbanyak pada 2016 mencapai 118 perusahaan, sedangkan jumlah terendah pada tahun lalu.
Kementerian BUMN telah melakukan restrukturisasi dengan memangkas jumlah perusahaan BUMN pada tahun lalu. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Keprpes Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN yang bertujuan menyehatkan BUMN.
(Baca: 10 BUMN Ini Miliki Saldo Rugi Terbesar pada 2020)