Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), sepanjang bulan Agustus 2023 nilai transaksi belanja menggunakan uang elektronik atau e-money secara nasional mencapai Rp38,5 triliun.
Jika dilihat secara bulanan, nominalnya turun 1,8% (month-on-month). Namun, jika dibandingkan setahun lalu, nilai itu tumbuh 1,9% (year-on-year).
Adapun jika dibandingkan posisi Agustus 2018, nilai transaksi belanja pakai e-money pada Agustus 2023 sudah meningkat lebih dari 880%.
Hal ini menunjukkan tren pemakaian uang elektronik di kalangan konsumen Indonesia menguat signifikan dalam lima tahun terakhir.
Tapi, kendati nilai belanjanya membesar, jumlah unit e-money justru menyusut.
BI mencatat, pada Agustus 2023 di Indonesia ada sekitar 777,3 juta unit kartu atau instrumen e-money, sedangkan pada Agustus 2022 jumlahnya mencapai 892,6 juta unit.
Artinya, dalam setahun terakhir jumlah kartu atau instrumen e-money sudah berkurang sekitar 115,3 juta unit atau menyusut 13% (year-on-year).
Mengacu pada Peraturan BI Nomor 11/12/PBI/2009, yang dimaksud dengan uang elektronik atau e-money adalah seluruh alat pembayaran yang memenuhi unsur berikut:
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
(Baca: 10 Aplikasi Keuangan Digital Paling Banyak Diunduh Global 2022, Ada dari Indonesia)