Pada 2022, nilai total penerimaan perpajakan Indonesia mencapai Rp2.034,5 triliun, naik 31,4% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Jika dilihat rasionya, nilai penerimaan perpajakan 2022 setara 10,39% dari produk domestik bruto (PDB).
(Baca: Rekor Baru, Penerimaan Pajak Tembus Rp2.000 Triliun pada 2022)
Nilai penerimaan perpajakan yang tercatat di sini merupakan akumulasi dari pendapatan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak bumi dan bangunan (PBB), pendapatan cukai, pajak perdagangan internasional, dan pajak lainnya.
Di antara berbagai jenis pajak tersebut, setoran untuk negara paling banyak berasal dari PPh.
Berikut rincian nilai penerimaan perpajakan Indonesia pada 2022 berdasarkan sumbernya, diurutkan dari yang terbesar sampai terkecil:
- PPh: Rp998,2 triliun (kontribusi 49,06% terhadap total penerimaan perpajakan)
- PPN: Rp687,6 triliun (33,80%)
- Cukai: Rp226,9 triliun (11,15%)
- Pajak perdagangan internasional: Rp90,9 triliun (4,47%)
- PBB: Rp23,3 triliun (1,14%)
- Pajak lainnya: Rp7,7 triliun (0,38%)
(Baca: Setoran Pajak Karyawan Naik pada 2022, Rekor Tertinggi Baru)