Musi Banyuasin merupakan kabupaten penerima dana bagi hasil (DBH) gas bumi terbesar pada 2020. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kabupaten di Sumatera Selatan tersebut menerima kucuran DBH gas bumi senilai Rp 953,64 miliar pada tahun lalu. Nilai tersebut setara 13,54% dari DBH yang ditransfer ke 297 kabupaten/kota di Indonesia.
Penerima DBH gas bumi terbesar berikutnya adalah Teluk Bintuni. Kabupaten di Papua Barat tersebut menerima DBH gas bumi sebesar Rp 368,9 miliar atau 5,24%.
Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah menerima DBH gas bumi sebesar Rp 248,38 miliar atau 3,54%. Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur juga menerima DBH gas bumi sebesar Rp 236,96 miliar atau 3,37%.
Kemudian, Kabupaten Tanjung Jabung Barat di Jambi menerima DBH gas bumi sebesar Rp 174,71 miliar atau 2,48%. Kabupaten Musi Rawas di Sumatera Selatan menerima DBH gas bumi sebanyak Rp 160,64 miliar atau 2,28%.
Empat kabupaten/kota di Kepulauan Riau, yakni Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang menerima besaran DBH gas bumi yang sama. Masing-masing nilainya sebesar Rp 134,54 miliar atau 1,91%.
Adapun, total DBH gas bumi yang ditransfer pemerintah pusat tercatat sebesar Rp 10,64 triliun pada 2020, turun 35,45% dibandingkan tahun sebelumnya. Secara rinci, DBH gas bumi senilai Rp 7,04 triliun diberikan ke 297 pemerintah kabupaten/kota dan Rp 3,6 triliun ke 17 pemerintah provinsi.