Kementerian Keuangan mencatat, Kabupaten Kutai Timur menerima dana bagi hasil (DBH) pertambangan umum sebesar Rp 1,44 triliun pada 2020. Nilai tersebut mencapai 8,36% dari total DBH yang ditransfer ke pemerintah kabupaten/kota pada tahun lalu. Nilai tersebut pun menjadi yang terbesar dibandingkan kabupaten/kota lainnya.
Kabupaten Kutai Kartanegara berada di posisi kedua karena menerima DBH pertambangan umum sebesar Rp 1,39 triliun (8,03%). Setelahnya ada Kabupatan Paser dengan penerimaan DBH pertambangan umum mencapai Rp 751,03 miliar (4,35%).
DBH pertambangan umum yang diterima Kabupaten Berau dan Kabupaten Mimika masing-masing sebesar Rp 714,87 miliar (4,14%) dan Rp 709,34 miliar (4,14%). Lalu, Kabupaten Kutai Barat menerima DBH pertambangan umum sebesar Rp 671,07 miliar (3,88%).
Kota Bontang menerima DBH pertambangan umum sebesar Rp 514,04 miliar (2,97%). penerimaan DBH pertambangan umum oleh Kota Balikpapan dan Kota Samarina masing-masing mencapai Rp 513,74 miliar (2,97%) dan Rp 449,98 miliar (2,6%). Sementara, Kabupaten Tanah Bumbu menerima DBH pertambangan umum sebesar Rp 441,42 miliar (2,55%).
Adapun, 8 dari 10 kabupaten/kota penerima DBH pertambangan umum terbesar berada di Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak satu kabupaten/kota berada di Kalimantan Selatan. Sisanya ada di Papua.
Kabupaten/kota di Kalimantan Timur dengan DBH pertambangan umum terbesar itu merupakan daerah penghasil batu bara. Sedangkan, Kabupaten Mimika di Papua merupakan salah satu daerah penghasil emas terbesar di dunia.
(Baca: 10 Kabupaten/Kota Peneriman Dana Bagi Hasil Minyak Bumi Terbesar pada 2020)