Hasil survei Indikator Politik menemukan bahwa masih ada 36,3% responden yang merasa sulit dalam menunaikan kewajiban pajak. Ada sejumlah kendala yang mereka rasakan dalam membayar pajak.
Menurut survei tersebut, kendala paling banyak dalam menunaikan kewajiban perpajakan adalah karena kondisi keuangan yang kurang baik. Hal ini disampaikan oleh 35,5% responden.
Kemudian sebanyak 12,1% responden mengalami kendala karena peraturan perpajakan sulit dipahami. Sebanyak 7,3% responden mengalami kendala jaringan internet yang kurang stabil dan 6,4% karena aplikasi pajak sulit untuk diakses.
Kendala lainnya yang dirasakan responden dalam menunaikan kewajiban pajak adalah SDM di bidang perpajakan yang kurang memadai. Sementara, 3,5% responden mengalami kendala lainnya, 19,3% tidak mengalami kendala, dan 11,4% tidak tahu atau tidak menjawab.
Survei ini dilakukan kepada 1.246 responden terpilih melalui wawancara telepon pada periode 9-12 Juli 2022. Margin of error survei diperkirakan ±2,8% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling.
(Baca Juga: Bulan Terakhir Pengampunan Pajak, Setoran Peserta Naik Drastis)