Defisit fiskal 2016 diperkirakan bakal membengkak menjadi 2,5 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), meskipun pemerintah akan memangkas anggaran belanja karena tidak tercapainya penerimaan pajak. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan defisit yang ditargetkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, yakni sebesar 2,35 persen dari PDB.
Agar defisit anggaran tetap di bawah tiga persen sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, Kementerian Keuangan akan menambah sumber pembiayaan Rp 17 triliun dari target dalam APBN-P 2016 senilai Rp 296,7 triliun menjadi Rp 313,7 triliun. Pemerintah juga akan memangkas anggaran Rp 133,8 triliun yang terdiri atas belanja Kementerian/Lembaga (LK) senilai Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun.
Dalam APBN-P 2016, total penerimaan negara dipatok Rp 1.786,2 triliun dan pengeluaran belanja senilai Rp 2.082,9 triliun, sehingga diperkirakan terdapat defisit Rp 296,7 triliun atau 2,35 persen terhadap PDB. Sejak 2011, defisit anggaran selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kebijakan defisit anggaran merupakan stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.