Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan kembali mengkaji sistem gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dikarenakan protes dari anggota kepolisian yang gajinya berbeda dengan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, gaji pokok anggota kepolisian diberikan sesuai golongan atau tingkat pangkatnya. Gaji pokok pada Golongan I atau tingkat Tamtama (Bhayangkara dan Ajun Brigadir) dimulai dari Rp 1,64 juta. Lalu, Golongan II atau tingkat Bintara (Brigadir dan Ajun Inspektur) memperoleh gaji pokok mulai dari Rp 2,1 juta.
(Baca: Berapa Belanja Pemerintah untuk Gaji dan Tunjangan PNS serta TNI/POLRI?)
Selanjutnya, gaji pokok pada Golongan III atau tingkat Perwira Pertama (Inspektur dan Ajun Komisaris) dimulai dari Rp 2,74 juta. Pada tingkat tertinggi, atau Golongan IV, Perwira Menengah (Komisaris, Ajun Komisaris Besar, dan Komisaris Besar) dan Perwira Tinggi (Brigadir Jenderal, Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal, Jenderal) memperoleh gaji pokok masing-masing mulai dari Rp 3 juta dan Rp 3,3 juta.
Selain gaji pokok, anggota kepolisian memperoleh sejumlah tunjangan, di antaranya tunjangan kinerja dan pensiunan.