Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak di semua kategori tumbuh positif pada periode Januari–April 2022.
Pertumbuhan tertinggi terjadi pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor yang tumbuh 172,8% (year-on-year/yoy) pada Januari-April 2022, membalikkan kontraksi tahunan yang terjadi pada periode sama tahun sebelumnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor juga tumbuh 40,2% (yoy) pada periode Januari-April 2022, sekitar 4,6 kali lebih pesat dari pertumbuhan pada periode sama tahun 2021.
(Baca: Pendapatan Negara Naik, Tembus Rp853 Triliun per April 2022)
“Kinerja penerimaan meningkat sebagai akibat low-base effect, peningkatan kinerja korporasi, peningkatan aktivitas impor dan dampak (program pengungkapan sukarela),” tulis Kemenkeu dalam paparan yang dirilis Senin (23/5/2022).
Di periode ini PPh Badan tercatat tumbuh 105,3% (yoy), sejalan dengan bangkitnya profitabilitas, meningkatnya harga komoditas, dan berlanjutnya pemulihan ekonomi.
(Baca: Meski APBN Surplus, Banyak Warga Nilai Kondisi Ekonomi Buruk)