Badan Legislasi DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah pada Rabu (6/4).
Dengan disetujuinya RUU tersebut, maka akan ada 3 provinsi baru di Tanah Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.
Setelah pemekaran, Tanah Papua akan memiliki total 5 provinsi dan jumlah provinsi di Indonesia akan bertambah menjadi 37.
(Baca: Lebih dari Sepertiga Penduduk Perdesaan Papua Hidup Miskin pada September 2021)
Berikut rincian bakal wilayah provinsi hasil pemekaran Provinsi Papua:
1. Provinsi Papua Selatan (Ha Anim) dengan Ibu Kota Merauke terdiri dari:
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Boven Digul
2. Provinsi Papua Tengah (Meepago) dengan Ibu Kota Timika terdiri dari:
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Dogiyai
- Kabupaten Deyiai
- Kabupaen Intan Jaya
- Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago) dengan Ibu Kota Wamena terdiri dari:
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Jayawiyaya
- Kabupaten Lanny Jaya
- Kabupaten Mamberamo Tengah
- Kabupaten Nduga
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Limo
(Baca: Di Papua, 134 Desa Berada di Kawasan Puncak Gunung atau Bukit)