Di dunia industri, praktik kejahatan ekonomi dan kecurangan (fraud) kerap terjadi. Berdasarkan survei terhadap 5.000 anggota dewan direktur perusahaan dan pengelola dana, praktik yang merugikan perusahaan tersebut sering terjadi.
Setidaknya ada empat tipe kecurangan yang sering terjadi, yakni kecurangan oleh pelanggan, praktik hacker, penyalahgunaan aset , serta praktik suap dan korupsi. Penipuan oleh pelanggan menjadi kasus yang paling banyak ditemui. Sekitar 35 persen responden pernah mengalami kejadian tersebut, terutama dalam layanan keuangan dan bisnis retail.
Rata-rata perusahaan melaporkan enam kejadian penipuan dalam 24 bulan terakhir. Tindakan kriminal ini merugikan hingga US$ 42 miliar atau Rp 600,6 triliun (kurs Rp 14.300/USD). Nominal tersebut belum termasuk dampak signifikan lainnya, seperti kerugian terhadap merek dan pangsa pasar.