Pemerintah berencana mengubah 177 ribu hektare (ha) atau sekitar 65% wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi kawasan lindung.
Berdasarkan Perpres Nomor 3 Tahun 2022, kawasan lindung adalah wilayah dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup.
Menurut Deputi Bidang Lingkungan Hidup Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, target 65% kawasan lindung ini merupakan pekerjaan berat.
"Ini melampaui target dari Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework yang hanya menargetkan 30%," kata Myrna dalam konferensi pers di akun YouTube IKN Indonesia, Selasa (26/3/2024).
"Menjadi semakin berat, karena yang ada di dalam 60% (wilayah IKN) itu bukan ekosistem atau lingkungan yang baik-baik saja," ujarnya.
Berdasarkan dokumen Rencana Induk Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Ibu Kota Nusantara, sebagian besar wilayah IKN yang akan dijadikan kawasan lindung saat ini masih berupa area pertanian, tambang, dan kebun sawit (80.000 hektare).
Kemudian ada yang masih berupa hutan industri/monokultur (55.000 hektare), hutan sekunder sisa penebangan/kebakaran (40.000 hektare), dan lahan mangrove (2.000 hektare).
"Hutan alam di IKN sangat sedikit, sekitar 1-2% dari wilayah yang ada," kata Myrna.
"Karena itu menjadi tantangan untuk menyulap kondisi seperti ini menjadi kawasan yang dilindungi," ujarnya.
(Baca: Banyak Hewan Terancam Punah di Wilayah IKN, Ini Daftarnya)