Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status kelahiran seseorang yang memuat identitas nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, serta kewarganegaraan. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Sayangnya, belum semua anak di Indonesia memiliki akta kelahiran. Temuan Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut, hanya 53,77% anak usia 0-17 tahun di Papua yang memiliki akta kelahiran pada 2022. Artinya, baru sekitar separuh anak di provinsi tersebut yang telah mengantongi akta kelahiran.
Angka tersebut merupakan yang terendah dibandingkan dengan provinsi lainnya, termasuk di bawah persentase nasional, yakni 90,41%.
Provinsi dengan persentase anak memiliki akta kelahiran terendah berikutnya adalah Nusa Tenggara Timur, yakni 69,47%. Diikuti Papua Barat (77,76%) dan Sumatera Utara (85,14%).
Setelahnya ada Maluku (85,84%), kemudian Banten (87,51%), Sulawesi Tengah (87,68%), Maluku Utara (87,81%), Kalimantan Tengah (88,13%), serta Riau (88,31%).
Zudan Arif Fakurlloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengatakan, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, serta sulit mengakses pelayanan publik.
“Anak pun jadi rentan tindakan kriminal seperti perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur,” tutur Zudan dalam situs Dukcapil.
Dari 34 provinsi, terdapat 14 provinsi dengan persentase anak usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran di bawah angka nasional. Sisanya, 21 provinsi di atas angka nasional.
Data ini berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS pada Maret 2022. Sampel survei mencapai 345 ribu rumah tangga yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
BPS memastikan sampel tidak termasuk rumah tangga yang tinggal dalam blok sensus khusus dan rumah tangga khusus seperti asrama, penjara, dan sejenisnya tetapi rumah tangga yang berada di blok sensus biasa.
(Baca: Persentase Anak Indonesia yang Miliki Akta Kelahiran Meningkat Setiap Tahun)
Berikut ini daftar lengkap persentase anak usia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran di setiap provinsi pada 2022:
- Papua: 53,77%
- Nusa Tenggara Timur: 69,47%
- Papua Barat: 77,76%
- Sumatera Utara: 85,14%
- Maluku: 85,84%
- Banten: 87,51%
- Sulawesi Tengah: 87,68%
- Maluku Utara: 87,81%
- Kalimantan Tengah: 88,13%
- Riau: 88,31%
- Nusa Tenggara Barat: 88,42%
- Jawa Barat: 88,44%
- Kalimantan Barat: 89,59%
- Sulawesi Tenggara: 89,83
- Indonesia: 90,41%
- Sumatera Selatan: 91,93%
- Jawa Timur: 92,20%
- Sulawesi Selatan: 92,49%
- Kalimantan Selatan: 92,63%
- Sulawesi Barat: 92,77%
- Sulawesi Utara: 92,87%
- Sumatera Barat: 92,96%
- Lampung: 94,49%
- Jambi: 94,62%
- Bengkulu: 94,62%
- Gorontalo: 94,81%
- Kalimantan Utara: 94,96%
- Kepulauan Riau: 94,97%
- Kalimantan Timur: 95,24%
- Bali: 95,55%
- Aceh: 95,59%
- Kep Bangka Belitung: 96,06%
- Jawa Tengah: 96,63%
- DKI Jakarta: 97,83%
- DI Yogyakarta: 98,17%