Akta kelahiran merupakan bukti sah mengenai status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang di sebuah negara. Fungsi akta kelahiran sangat penting karena menentukan status hukum anak dan kewarganegaraannya.
Menurut data UNICEF, sebanyak 97 juta anak di bawah usia 5 tahun di wilayah Asia Pasifik tidak memiliki akta kelahiran pada 2020. Asia Selatan dan Barat Daya adalah wilayah yang memiliki paling banyak anak tanpa catatan kelahiran hingga 83 juta anak.
Asia Tenggara menempati urutan berikutnya dengan 13 juta anak tanpa akta kelahiran. Kemudian, jumlah anak tanpa akta kelahiran di wilayah Pasifik sebesar 1 juta anak.
Anak yang tidak memiliki akta kelahiran di wilayah Asia Utara dan Tengah tercatat sebanyak 200 ribu anak. Adapun di wilayah Asia Timur dan Timur Laut sebanyak 54 ribu anak.
Di Indonesia, berdasarkan keterangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, rendahnya cakupan kepemilikan akta kelahiran disebabkan oleh tidak adanya biaya mengurus akta kelahiran, jarak untuk mengurus akta kelahiran yang jauh, dan orang tua yang tidak mengerti cara mengurus akta kelahiran.
(Baca Selengkapnya: Persentase Anak Indonesia yang Miliki Akta Kelahiran Meningkat Setiap Tahun)