Sebagian masyarakat Indonesia menilai bahwa kepolisian di Tanah Air masih belum melakukan penegakan hukum yang adil dalam penanganan kasus.
Berdasarkan survei Litbang Kompas, sebanyak 40% responden menilai bahwa penegakan hukum yang dijalankan Polri belum adil.
“Responden berpendapat penegakan hukum yang dilakukan Polri masih sangat subyektif dan mencederai prinsip keadilan,” demikian dikutip dari artikel Litbang Kompas yang bertajuk “Apresiasi dan Tantangan bagi Polri” pada Senin (4/7/2022).
Berkebalikan dengan hal itu, mayoritas atau 51,4% responden menilai penegakan hukum yang dijalankan Polri sudah dianggap adil merata dan tak pandang bulu. Sementara itu, sebanyak 8,6% responden mengatakan tidak tahu.
Meski sebagian besar masyarakat menilai penegakan hukum yang dijalankan Polri sudah cukup baik, sebaiknya Polri perlu menunjukkan adanya proses penegakan hukum yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar dapat mendorong kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil oleh lembaga negara ini.
Survei dilakukan pada 25-28 Juni 2022 melalui telepon terhadap 504 responden di 34 provinsi dengan sampel yang ditentukan secara acak. Metode survei memiliki tingkat kepercayaan 95% dengan margin of error kurang lebih 4,37%.
(Baca: Survei Indikator: TNI Jadi Institusi Paling Dipercaya Masyarakat)