Perumahan yang layak dengan kondisi lingkungan yang baik dan terbebas dari ancaman berbagai penyakit merupakan kebutuhan esensial bagi setiap manusia. Tetapi kenyataannya, masih banyak masyarakat yang hidup dengan lingkungan kurang ideal.
DKI Jakarta merupakan provinsi dengan rumah tangga kumuh terbesar di daerah perkotaan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rumah tangga kumuh di daerah perkotaan Ibu Kota mencapai 22,07% pada 2020. Artinya, 1 dari 5 rumah tangga di Jakarta masuk kategori kumuh pada tahun tersebut.
Provinsi dengan rumah tangga kumuh terbesar di perkotaan berikutnya adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni mencapai 14,18%. Diikuti Kepulauan Bangka Belitung sebesar 12,97%, Jawa Barat sebesar 12%, Sulawesi Barat sebesar 8,63%, dan Banten 8,54%.
Rumah tangga kumuh di 6 provnsi tersebut di atas rata-rata rumah tangga kumuh di perkotaan secara nasional, yakni 8,34%.
Adapun provinsi dengan rumah tangga kumuh terbesar di perkotaan lainnya adalah Papua, yaitu sebesar 8,33%. Kemudian Kepulauan Riau sebesar 7,74%, serta Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua Barat masing-masing sebesar 7,52% dan 7,16%.
Berikut ini kriteria rumah tangga yang dikategorikan kumuh:
- Tempat tinggal tidak memiliki akses sumber air minum layak.
- Tidak memiliki sanitasi layak.
- Luas lantai per kapita kuran dari 7,2 meter persegi dengan kriteria tertentu menurut jenis atap, lantai, dan dinding.
Jika nilai hitung rumah kumuh dari kategori tersebut lebih dari 35%, maka rumah tangga tersebut termasuk rumah tangga kumuh.
(Baca: Ini Wilayah Jakarta dengan Warga Penghuni Bantaran Sungai Tertinggi)