Risiko penduduk Indonesia untuk terkena tindak pidana cenderung menurun dalam 1 dekade terakhir. Ini tercermin dari turunnya angka kejahatan (crime rate) selama periode 2012-2021.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), angka kejahatan (crime rate) adalah jumlah kejahatan selama setahun yang terjadi di suatu wilayah, kemudian dibagi dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut dan dikalikan 100.000. Semakin tinggi angka kejahatan menunjukkan semakin rendahnya keamanan.
Pada tahun 2012 angka kejahatan secara nasional mencapai 146/100 ribu penduduk. Kemudian sejak 2016 angkanya konsisten berkurang tiap tahun hingga menjadi 90/100 ribu penduduk pada 2021, dengan rincian seperti terlihat pada grafik.
Turunnya angka kejahatan tersebut sejalan dengan melambatnya selang waktu tindak kejahatan secara nasional. Pada tahun 2012 kejahatan di Indonesia terjadi setiap 1 menit 32 detik sekali. Kemudian pada 2021 selang waktunya melambat menjadi 2 menit 11 detik sekali, mengindikasikan berkurangnya tindak kejahatan.
Pada 2021 Papua merupakan provinsi dengan angka kejahatan tertinggi, yakni 289/100 ribu penduduk. Diikuti DKI Jakarta dan sekitarnya (wilayah Polda Metro Jaya) sebesar 277/100 ribu penduduk.
Di tahun yang sama Jawa Barat menjadi provinsi dengan angka kejahatan terendah, yakni hanya 15/100 ribu penduduk. Setelahnya ada Jawa Tengah dengan angka kejahatan 26/100 ribu penduduk.
(Baca: Minim Kejahatan, Bali Jadi Provinsi Teraman di Indonesia)