Tahun 2023 baru berjalan tiga bulan. Namun, menurut laporan Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB, dalam periode singkat ini Israel sudah menghancurkan 280 bangunan milik warga Palestina.
Bangunan yang dihancurkan meliputi tempat tinggal seperti perumahan atau apartemen, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, tempat mata pencaharian seperti toko, warung, tempat penampungan hewan, dan gudang, atau bagian infrastruktur seperti pipa air dan jalanan.
Adapun istilah "penghancuran" dalam laporan ini mencakup kegiatan pembongkaran, penyitaan, atau penyegelan oleh pihak Israel.
Jika diakumulasikan, selama periode 2009 sampai Maret 2023 Israel sudah menghancurkan 9.408 bangunan, yang mengakibatkan 13.565 warga Palestina terpaksa mengungsi dari kediamannya.
"Penghancuran biasanya dilakukan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin dari Israel, yang sebenarnya izin tersebut hampir tidak mungkin diperoleh warga Palestina," kata Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB di situs resminya.
"Tapi, dalam beberapa kasus keadaannya berbeda, ada pula penghancuran bangunan sebagai hukuman serta sebagai bagian dari operasi militer," lanjutnya.
Selain bangunan, konflik antara Palestina dengan Israel juga terus memakan korban jiwa.
Selama periode Januari-Maret 2023 sudah ada 83 warga Palestina yang meninggal akibat konflik, sedangkan korban jiwa dari pihak Israel berjumlah 13 orang.
Di tengah situasi ini pemerintah Indonesia menaruh keberpihakan pada Palestina. Sikap itu salah satunya dinyatakan dalam Bab X Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berbunyi:
"Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel."
Aturan itu juga menetapkan bahwa pemerintah Indonesia perlu memperhatikan sejumlah prosedur dalam berhubungan dengan Israel, yakni:
- Tidak ada hubungan secara resmi antara pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
- Tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
- Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
- Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
- Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
- Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
(Baca: Perdagangan Indonesia-Israel Menguat meski Tanpa Hubungan Diplomatik)