Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat terdapat 77 peristiwa ketidaknetralan aparatur negara dalam Pilkada Serentak 2020. Tindakan yang mendominasi adalah adanya penyalahgunaan wewenang dengan pernyataan dukungan kepada calon, yaitu sebanyak 21 peristiwa.
(Baca: Tingkat Kerawanan Kabupaten Manokwari Tertinggi di Pilkada 2020)
Tindakan tertinggi selanjutnya adalah ikut serta menggalang dukungan kepada calon tertentu, interaksi media sosial, dan partisipasi kegiatan. Penggunaan aparatur negara untuk kepentingan politik menciderai kehidupan demokrasi yang akan merugikan masyarakat.