Amnesty International mencatat adanya kenaikan jumlah vonis dan eksekusi mati di dunia pada 2021.
Rinciannya, vonis mati mencapai 2.052 putusan di 56 negara. Angka tersebut naik 39% dari tahun sebelumnya yang mencapai 1.477 putusan.
"Sedikitnya 28.670 orang divonis mati di dunia sampai 2021," kata Amnesty International dalam laporannya.
Sementara untuk eksekusinya, ada 579 orang yang dieksekusi di 18 negara pada 2021. Angka ini naik 20% dari catatan 2020 yang berjumlah 483 eksekusi.
Amnesty International menyebut, angka eksekusi pada 2020 merupakan yang paling rendah dalam catatannya sejak 2010 lalu.
"Angka-angka ini belum termasuk ribuan eksekusi dan hukuman mati yang dilakukan dan dipaksakan di China–negara yang tetap menjadi algojo utama dunia," tulis Amnesty International dalam laporan yang lebih utuh.
Menurutnya, memang ada beberapa negara yang kerap kali merahasiakan atau membatasi akses informasi terkait hukuman mematikan ini.
Pembatasan pandemi Covid-19 membuat beberapa negara mencabut sebagian hukuman atau mengambil alternatif hukuman. Maka dari itu pada 2020, angka eksekusinya cenderung lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya. Kendati begitu, ada beberapa negara yang tetap menjalani eksekusi.
Singapura melaporkan tidak ada eksekusi mati untuk dua tahun berturut-turut, pada 2019-2020. Eksekusi hukuman gantung di negara tersebut dijadwalkan ditunda.
Dari catatan Amnesty International, negara yang menghapus hukuman mati di semua jenis tindakan pidana jauh lebih banyak, yakni mencapai 108 negara pada 2021. Di periode yang sama, negara yang menghapus untuk tindak pidana biasa (ordinary crimes) baru 8 negara.
Negara yang tetap memakai vonis mati tetapi tidak mengeksekusinya, setidaknya selama 10 tahun, sebanyak 28 negara pada 2021. Sementara negara yang tetap mempertahankan hukuman mati dalam undang-undangnya, mencapai 55 negara pada 2021. Indonesia masuk dalam kategori terakhir itu.
(Baca juga: Geger Putusan Ferdy Sambo, Berapa Banyak Kasus Vonis Mati di Indonesia?)
Berikut catatan vonis dan eksekusi mati dari Amnesty Internasional:
- 2015
vonis: 1.998 kasus
eksekusi: 1.634 orang
- 2016
vonis: 3.117 kasus
eksekusi: 1.032 orang
- 2017
vonis: 2.591 kasus
eksekusi: 993 orang
- 2018
vonis: 2.531 kasus
eksekusi: 690 orang
- 2019
vonis: 2.307 kasus
eksekusi: 657 orang
- 2020
vonis: 1.477 kasus
eksekusi: 483 orang
- 2021
vonis: 2.052 kasus
eksekusi: 579 orang
(Baca juga: Mayoritas Publik Setuju Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati)