Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa terjadi penurunan jumlah pekerja anak pada 2021, yakni sebanyak 1,05 juta anak atau secara persentase menyentuh 1,82%.
Lempar balik empat tahun sebelumnya, pada 2017 pekerja anak mencapai 1,27 juta dengan proporsi 2,06%. Pada 2018, angkanya menurun menjadi 1,02 juta anak atau 1,74%.
Penurunan kembali terjadi pada 2019, dengan jumlah pekerja sebanyak 920 ribu atau 1,58%. Namun pada 2020, angkanya justru meningkat hingga 1,33 juta anak atau 2,30%.
"Tahun 2021 pekerja anak mengalami penurunan, setelah meningkat akibat pandemi Covid-19 walaupun masih lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi 2019," tulis BPS dalam laporannya yang diterbitkan pada Selasa (24/1).
BPS menghitung jumlah dan proporsi pekerja anak dengan disagregasi yang mengacu UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini karena penentuan batas pekerja anak di undang-undang Indonesia lebih tinggi dibanding Sustainable Development Goals (SDGs) Global.
Berikut ketentuannya:
- Anak berumur 5-12 tahun yang bekerja lebih dari 1 jam per minggu
- Anak berumur 13-14 tahun yang bekerja lebih dari 15 jam per minggu
- Anak berumur 15-17 tahun yang bekerja lebih dari 40 jam per minggu.
Temuan ini didapatkan dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan pada Agustus 2017-2021.
(Baca juga: Angka Pekerja Anak di Indonesia Meningkat pada 2020)