Menurut pantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), ada 66 peristiwa penyiksaan oleh aparat negara selama periode Juni 2024-Mei 2025.
Penyiksaan oleh aparat negara yang dimaksud adalah tindakan yang memenuhi tiga unsur berikut:
- Tindakan yang menimbulkan penderitaan;
- Bertujuan untuk memperoleh pengakuan atau sebagai bentuk penghukuman atau diskriminasi;
- Dilakukan oleh atau atas hasutan atau persetujuan pejabat publik atau aparat negara.
Selama Juni 2024-Mei 2025, penyiksaan ini paling banyak dilakukan anggota Polri (36 peristiwa), anggota TNI (23 peristiwa), dan petugas lembaga pemasyarakatan/lapas (7 peristiwa).
"66 peristiwa penyiksaan tersebut menyebabkan 139 orang menjadi korban. Pemantauan KontraS mencatat sebanyak 23 korban meninggal dunia dan 116 lainnya luka-luka," kata KontraS dalam laporan Negara Tidak Berbenah, Penyiksaan Terus Berulang (Juni 2025).
Namun, mayoritas terduga pelakunya tidak ditindak oleh instansi terkait. "Tercatat tidak ada penindakan atau sanksi yang diberikan kepada 38 terduga pelaku penyiksaan," kata KontraS.
Berikut rincian penindakan terhadap aparat terduga pelaku penyiksaan periode Juni 2024-Mei 2025:
- Tidak ada penindakan: 38 terduga pelaku
- Pemeriksaan: 16 terduga pelaku
- Penahanan: 9 terduga pelaku
- Penetapan tersangka: 2 terduga pelaku
- Pemecatan: 1 terduga pelaku
"Masih banyaknya aparat pelaku penyiksaan yang belum dihukum menunjukkan adanya kultur impunitas, yakni pembiaran terhadap pelanggaran HAM dan gagalnya lembaga terkait untuk memberikan sanksi kepada pelaku," kata KontraS.
KontraS menghimpun data ini dari hasil wawancara dengan berbagai lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), lembaga negara terkait lainnya melalui mekanisme keterbukaan informasi publik, pemberitaan media massa, serta informasi dari media sosial yang telah diverifikasi.
(Baca: Isu yang Memicu Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia Semester I 2025)