Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, selama periode 2023-2025, ada belasan ribu orang yang menjadi korban kejahatan transnasional di Indonesia setiap tahunnya.
Kejahatan transnasional adalah kejahatan terorganisir yang operasinya melintasi batas wilayah beberapa negara.
Setiap tahunnya, jumlah korban jenis kejahatan manipulasi data autentik secara elektronik (ITE) menjadi yang terbanyak. Diikuti korban dari kejahatan narkotika dan perdagangan orang.
Berikut rincian jumlah korban kejahatan transnasional di Indonesia periode 2023-Juli 2025, menurut data Polri:
Tahun 2023: 16.249 korban
- Manipulasi data autentik secara elektronik (ITE): 9.575 korban
- Narkotika (narkoba): 5.016 korban
- Perdagangan manusia (dalam negeri): 1.057 korban
- Perbankan: 167 korban
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 142 korban
- Tindak pidana pencucian uang: 111 korban
- Tindak pidana transfer dana: 63 korban
- Kejahatan tentang perdagangan: 44 korban
- Penyelundupan senjata api: 19 korban
- Psikotropika (narkoba): 15 korban
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 10 korban
- Kejahatan tentang desain industri: 7 korban
- Kejahatan pasar modal: 6 korban
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 6 korban
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 3 korban
- Kejahatan terkait keuangan negara: 2 korban
- Mengakses sistem secara tidak sah: 2 korban
- Pornografi/prostitusi melalui media elektronik/media sosial: 2 korban
- Terorisme: 2 korban.
Tahun 2024: 19.091 korban
- Manipulasi data autentik secara elektronik (ITE): 12.000 korban
- Narkotika (narkoba): 5.703 korban
- Perdagangan manusia (dalam negeri): 823 korban
- Perbankan: 205 korban
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 87 korban
- Tindak pidana pencucian uang: 69 korban
- Tindak pidana transfer dana: 65 korban
- Kejahatan tentang perdagangan: 58 korban
- Psikotropika (narkoba): 26 korban
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 13 korban
- Penyelundupan senjata api: 10 korban
- Kejahatan tentang desain industri: 8 korban
- Kejahatan pasar modal: 6 korban
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 6 korban
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 6 korban
- Terorisme: 4 korban
- Kejahatan terkait keuangan negara: 2 korban.
1 Januari- 31 Juli 2025: 16.893 korban
- Manipulasi data autentik secara elektronik (ITE): 11.614 korban
- Narkotika (narkoba): 4.328 korban
- Perdagangan manusia (dalam negeri): 439 korban
- Perbankan: 145 korban
- Menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin: 90 korban
- Tindak pidana pencucian uang: 79 korban
- Kejahatan terkait penyelenggaraan haji dan umrah: 68 korban
- Tindak pidana transfer dana: 39 korban
- Kejahatan tentang perdagangan: 29 korban
- Penyelundupan senjata api: 19 korban
- Kejahatan tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana ekonomi: 14 korban
- Kejahatan pasar modal: 12 korban
- Kejahatan tentang desain industri: 6 korban
- Psikotropika (narkoba): 5 korban
- Kejahatan tentang perdagangan berjangka: 2 korban
- Kejahatan terkait rahasia dagang: 2 korban
- Terorisme: 2 korban.
(Baca: Jumlah Kejahatan Transnasional di Indonesia 2023-2025, Terbanyak Kasus Narkotika)